1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
(PK-RT)
Pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah pengeluaran atas barang dan jasa oleh
rumah tangga residen untuk tujuan konsumsi akhir. Rumah tangga didefinisikan
sebagai individu atau sekelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu
bangunan tempat tinggal, mengumpulkan sebagian atau seluruh pendapatan dan
kekayaannya, serta mengonsumsi barang dan jasa secara kolektif, utamanya
makanan dan perumahan.
Konsumsi akhir yang dimaksud adalah
konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Konsumsi akhir
rumah tangga mencakup :
- Nilai barang dan jasa yang
berasal dari pembelian;
- Perkiraan nilai barang dan jasa
yang berasal dari transaksi barter;
- Perkiraan nilai barang dan jasa
yang berasal dari pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi tenaga
kerja;
- Perkiraan nilai barang dan jasa
yang diproduksi untuk dikonsumsi sendiri.
2. Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga
(PK-LNPRT)
LNPRT merupakan lembaga yang menyediakan barang dan jasa secara gratis atau
pada tingkat harga yang tidak berarti secara ekonomi bagi anggota atau rumah
tangga, serta tidak dikontrol oleh pemerintah. LNPRT dibedakan atas 6 jenis
lembaga, yaitu:
- Organisasi kemasyarakatan
- Organisasi sosial
- Organisasi profesi dan serikat
buruh
- Organisasi kebudayaan,
olahraga, dan rekreasi
- Partai Politik
- Lembaga keagamaan
Besarnya PK-LNPRT sama dengan output
atau biaya produksi yang dikeluarkan dalam rangka melakukan aktivitas pelayanan
pada masyarakat, anggota organisasi, atau kelompok masyarakat tertentu. Biaya
produksi LNPRT sama dengan nilai konsumsi antara ditambah biaya primer
(kompensasi pegawai, penyusutan, dan pajak atas produksi lainnya). Biaya
produksi adalah biaya yang dikeluarkan lembaga atas penggunaan barang dan jasa
(antara) dan faktor produksi, ditambah nilai barang dan jasa yang berasal dari
produksi sendiri atau pemberian pihak lain (transfer). Jika menggunakan input
yang diperoleh secara cuma-cuma, nilainya diperkirakan sesuai harga pasar yang
berlaku.
3. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P)
Pemerintahan umum terdiri dari unit
institusi yang memenuhi tanggung jawab politik dan peran pengaturan ekonomi,
serta penyediaan jasa (bahkan mungkin barang) untuk konsumsi individu maupun
kolektif terutama yang berbasis nonpasar, serta melakukan redistribusi
pendapatan dan kekayaan. Sektor pemerintahan umum terdiri atas seluruh unit
pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa), serta
seluruh Lembaga Non Profit yang dikontrol oleh unit pemerintah. PK-P merupakan
pengeluaran atas barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk konsumsi
akhir. Sebagai produsen nonpasar, PK-P didekati dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari
produsen pasar untuk disalurkan ke individu rumah tangga dengan harga yang
tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind purchased market
production) dan output Bank Indonesia, dikurangi dengan penerimaan dari
penjualan barang dan jasa.
4. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
PMTB didefinisikan sebagai
penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan
barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari
dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk
perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial
leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan
pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal
pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan
yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.
5. Perubahan Inventori
Inventori didefinisikan sebagai aset
berupa barang dan jasa yang disimpan untuk kemudian dijual, digunakan dalam
kegiatan produksi atau penggunaan lainnya di waktu mendatang. Inventori dapat
dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu:
1. Bahan baku dan penolong;
2. Barang dalam penyelesaian;
3. Barang jadi;
4. Barang/jasa untuk dijual kembali;
5. Inventori militer.
Perubahan inventori menunjukkan transaksi yang terjadi dalam inventori.
Perubahan inventori menjelaskan tentang perubahan posisi barang inventori yang
bisa bermakna pertambahan (tanda positif) atau pengurangan (bertanda negatif).
Perubahan inventori diukur dengan nilai barang yang masuk ke dalam inventori
dikurangi nilai barang yang keluar dari inventori dan kerugian dari penyimpanan
barang selama satu periode.
6. Net Ekspor (Ekspor dikurangi
Impor)
Ekspor-impor didefinisikan sebagai
transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu
perekonomian dengan nonresident. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai
residen dari suatu wilayah ekonomi, jika unit institusi tersebut memiliki pusat
kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini
terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama,
umumnya ditetapkan minimal satu tahun.
Ekspor impor menggunakan prinsip
pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih
kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen
kepabeanan, sedangkan untuk jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau
diberikan.
Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi
di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku
maupun atas dasar harga konstan.
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh
unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan
jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan PDRB atas dasar harga
konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung
menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.
PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya
ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB
konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun
ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung
deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan
rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan.
Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto secara konseptual menggunakan tiga
macam pendekatan, yaitu: pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan
pendekatan pendapatan.
1. Pendekatan Produksi:
Produk Domestik Regional Bruto adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa
yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah dalam
jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi dalam penyajian
ini dikelompokkan dalam 17 lapangan usaha (sektor), yaitu: (1) Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan; (2) Pertambangan dan Penggalian, (3)
Industri Pengolahan, (4) Pengadaan Listrik dan Gas; (5) Pengadaan Air,
Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang; (6) Konstruksi; (7) Perdagangan
Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; (8) Transportasi dan Pergudangan;
(9) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; (10) Informasi dan Komunikasi; (11)
Jasa Keuangan dan Asuransi; (12) Real Estat; (13) Jasa Perusahaan; (14)
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; (15) Jasa
Pendidikan; (16) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan (17) Jasa Lainnya.
2. Pendekatan Pengeluaran:
Produk Domestik Regional Bruto adalah besaran nilai produk barang dan jasa
(output) yang dihasilkan di dalam suatu daerah untuk digunakan sebagai konsumsi
akhir oleh rumah tangga, Lembaga Non-profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT),
dan pemerintah ditambah dengan investasi (pembentukan modal tetap bruto dan
perubahan inventori), serta ekspor neto (merupakan ekspor dikurang impor).
3. Pendekatan Pendapatan:
Produk Domestik Regional Bruto merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh
faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu daerah
dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa yang dimaksud
adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum
dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB
mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung
dikurangi subsidi).
Sumber Data dan Metodologi
Data yang digunakan untuk menghitung
PDRB Pengeluaran dikumpulkan dari departemen/intansi terkait yang secara resmi
mengeluarkan data (seperti ekspor-impor, pengeluaran dan investasi pemerintah,
serta investasi swasta) dan melalui survei-survei khusus BPS (seperti survei
khusus pengeluaran rumah tangga).